Sabtu, 03 Oktober 2015

Fatwa Haram Infotainment Harus Diingatkan Kembali

Jakarta, RMI NU Tegal. Fatwa haram menonton tayangan infotainment (informasi hiburan) yang pernah dikeluarkan Nahdlatul Ulama (NU) beberapa waktu lalu harus diingatkan kembali kepada pemerintah, pengusaha hiburan dan masyarakat.

“Apa (fatwa haram infotainment itu, Red) hanya sampai di situ saja. Saya kira NU harus mengingatkan kembali,” kata mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia NU, Said Budairi, kepada RMI NU Tegal, di Jakarta, pekan lalu.

Said menilai, tayangan televisi yang lebih banyak berisi gosip tersebut, kini semakin marak dan seakan tak terkendali. Hampir setiap stasiun televisi di Indonesia memiliki program acara yang kerap membuka dan mengungkap kehidupan yang sangat pribadi dari seorang selebriti itu.

Fatwa Haram Infotainment Harus Diingatkan Kembali (Sumber Gambar : Nu Online)
Fatwa Haram Infotainment Harus Diingatkan Kembali (Sumber Gambar : Nu Online)

Fatwa Haram Infotainment Harus Diingatkan Kembali

Sementara, katanya, pemerintah sebagai regulator, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan sejumlah lembaga pengawas media lainnya tampak tak mampu berbuat banyak. Sejumlah peraturan, seperti Undang-undang Pers pun tak dipatuhi dan ditaati dengan baik oleh media massa.

“Sekarang pers merasa menjadi pilar keempat dari demokrasi yang kita jalankan ini. Nggak masalah bagi saya, tapi UU Pers itu harus dipatuhi. Tidak seperti sekarang yang jadi kebablasan kayak gini,” terang Said.

RMI NU Tegal

Karena itulah, tegas Said, fatwa haram menonton infotainment yang merupakan hasil Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar NU di Surabaya, akhir Juli 2006 silam itu, harus kembali diingatkan.

Said menambahkan, fatwa tersebut semestinya tak hanya berlaku bagi infotainment semata, melainkan harus diperluas cakupannya pada tayangan-tayangan atau bentuk informasi lainnya yang tidak mendidik masyarakat. Ia mencontohkan, pornografi dan pornoaksi yang juga tak kalah maraknya dibanding infotainment. (rif)

Dari Nu Online: nu.or.id

RMI NU Tegal Pondok Pesantren RMI NU Tegal

RMI NU Tegal

RMI NU Tegal - Rabithah Ma'ahid Islamiyah.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs RMI NU Tegal sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik RMI NU Tegal. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan RMI NU Tegal dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock