Rabu, 15 Maret 2017

Para Kiai Rumuskan Kriteria Ujaran Kebencian atau Hate Speech di Forum Munas NU 2017

Jakarta, RMI NU Tegal - Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) tengah merancang draf pembahasan terkait kriteria ujaran kebencian (hate speech) dari sudut pandang hukum Islam. Masalah ini akan dibahas pada forum Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2017 di Nusa Tenggara Barat pada November mendatang. PBNU akan membahas masalah ini mengingat masyarakat sudah lazim menggunakan media sosial.

“Kita tidak akan lagi membahas soal halal-haram ujaran kebencian di ruang publik atau di media sosial. Tetapi kita mencoba berpikir soal kriteria ujaran kebencian itu seperti apa,” kata Koordinator Komisi Bahtsul Masail Munas dan Konbes NU 2017 KH Mujib Qoliyubi kepada RMI NU Tegal di Jakarta, Senin (25/9).

Para Kiai Rumuskan Kriteria Ujaran Kebencian atau Hate Speech di Forum Munas NU 2017 (Sumber Gambar : Nu Online)
Para Kiai Rumuskan Kriteria Ujaran Kebencian atau Hate Speech di Forum Munas NU 2017 (Sumber Gambar : Nu Online)

Para Kiai Rumuskan Kriteria Ujaran Kebencian atau Hate Speech di Forum Munas NU 2017

Para kiai, kata Kiai Mujib, selama ini mengamati perilaku pengguna media sosial yang tampak lazim melakukan ujaran kebencian. Tetapi juga ujaran kebencian belum memiliki batasan dan ukuran yang jelas.

“Kita kerap kali menyaksikan beberapa warga menghina para kiai sepuh dan kiai terkemuka. Sebagian meminta maaf. Tetapi sebagian lagi merasa itu bukan bagian dari ujaran kebencian. Ini repot,” kata Sekretaris LBM PBNU KH Sarmidi Husna.

RMI NU Tegal

Menurut Kiai Sarmidi, sebagian orang berkilah bahwa perilaku agresifnya di media sosial bukan ujaran kebencian. Tetapi sebagian yang lain menuduhnya bahwa tindakan itu sudah termasuk ujaran kebencian. Pandangan atas kriteria ini perlu disatukan.

RMI NU Tegal

“Masalah kriteria dan ukuran ujaran kebencian ini yang akan kita kembangkan di Munas NU 2017 nanti. Ini masalah darurat, kadang mengandung unsur SARA atau masalah kekurangan fisik. Kita tidak perlu lagi bicara halal-haram. Hukumnya sudah jelas. Pembahasan ini dimasukkan ke dalam komisi bahtsul masail diniyah maudhuiyah,” kata Kiai Sarmidi. (Alhafiz K)Dari Nu Online: nu.or.id

RMI NU Tegal Fragmen RMI NU Tegal

RMI NU Tegal - Rabithah Ma'ahid Islamiyah.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs RMI NU Tegal sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik RMI NU Tegal. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan RMI NU Tegal dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock