Minggu, 20 Agustus 2017

Diusulkan, Semua Lajnah Menjadi Lembaga dan Ada Badan Pelaksana Khusus

Jakarta, RMI NU Tegal. Sidang Komisi Organisai Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama di Jombang 1-5 Agustus nanti antara lain akan mengagendakan pembahasan mengenai perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD ART NU. Diantaranya, usulan penggantian semua Lajnah menjadi Lembaga dan pembentukan Badan Pelaksana Khusus.

Pada pasal mengenai Perangkat Organisasi, dalam AD ART NU sebelumnya terdapat tiga perangkat yakni Lembaga, Lajnah dan Badan Otonom. Sementara draft yang baru dalam buku materi muktamar ke-33 NU, pada Bab V ART tentang Perangkat Organisasi diusulkan semua lajnah diubah menjadi lembaga. Lalu perangkat organisasi ditambah satu lagi yakni, Badan Pelaksana Khusus.

Diusulkan, Semua Lajnah Menjadi Lembaga dan Ada Badan Pelaksana Khusus (Sumber Gambar : Nu Online)
Diusulkan, Semua Lajnah Menjadi Lembaga dan Ada Badan Pelaksana Khusus (Sumber Gambar : Nu Online)

Diusulkan, Semua Lajnah Menjadi Lembaga dan Ada Badan Pelaksana Khusus

“Inti lajnah dan lembaga adalah sama. Bahkan pembeda lajnah ini tidak jelas. Ada yang mengatakan lajnah itu di bawah syuriyah. Ada yang mengatakan lajnah itu ad hoc dan seterusnya. Jadi lajnah dan lembaga tidak jelas distingsinya jadi disamakan,” kata Ketua Komisi Organisasi Ajie Hermawan dihubungi RMI NU Tegal, Sabtu (25/7).

Muktamar ke-32 di Makassar 2010 kemarin menyisakan dua lajnah dalam perangkat organisasi NU yakni Lajnah Ta’lif wan Nasyr dan Lajnah Falakiyah, serta penambahan satu lajnah baru yakni Lajnah Perguruan Tinggi NU. Jika pasar perubahan itu disetujui maka tiga lajnah itu akan berubah nama menjadi lembaga.

Sementara pada Bab V Pasal 18 ayat (1) disebutkan, Badan Pelaksana Khusus adalah perangkat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang memiliki struktur secara nasional berfungsi sebagai pengelolaan, penyelenggaraan, dan pengembangan kebijakan Nahdlatul Ulama berkaitan dengan bidang tertentu.

RMI NU Tegal

“Badan Pelaksana Khusus muncul setelah koordinasi denga Komisi Program. Intinya adalah urgensi pembentukan badan pengelola untuk badan-badan, organisasi-organisasi yang memerlukan kesinambungan manajemen tanpa banyak terpengaruh perubahan kepengurusan. Utamanya lembaga yang menyatukan badan hukum sekolah, universitas, rumah sakit, dan badan hukum di bidang perekonomian,” kata Aji Hermawan yang juga salah seorang Wakil Sekjen PBNU

RMI NU Tegal

Menurutnya, badan pelaksana yang diusulkan itu hanyalah wadah. Misalnya Badan Pelaksana Kesehatan, maka dia akan mengkoordinasi rumah sakit-rumah sakit dan layanan kesehatan NU.

“Yang sudah disarankan ada 3 badan yakni Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi. Itu pun kalau disetujui Muktamirin,” kata mantan Ketua PCINU Inggris itu. (A. khoirul Anam)

Dari Nu Online: nu.or.id

RMI NU Tegal Sejarah, Tokoh RMI NU Tegal

RMI NU Tegal - Rabithah Ma'ahid Islamiyah.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs RMI NU Tegal sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik RMI NU Tegal. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan RMI NU Tegal dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock