Sabtu, 02 Desember 2017

Dua Macam Ibadah: Ta’abbudi dan Ta’aqquli

Ibadah dilihat dari segi jenisnya terbagi menjadi dua, pertama adalah Ta’abbudi; yaitu ibadah yang tidak ada alasannya kenapa dilakukan, seperti shalat mahgrib dikerjakan dengan tiga rakaat, karena hal itu sudah ketetapan dari Allah bahwa shalat maghrib dilaksanakan tiga rakaat.

Kedua adalah Ta’aqquli; yaitu ibadah yang ada sebab dan alasannya, seperti membersihkan anggota badan dari najis, karena jika terdapat najis pada anggota badan seseorang maka ia harus membersihkannya terlebih dahulu jika hendak menjalankan shalat.

Sebagaimana terdapat dalam Kitab Taisir Ilmi Ushulil Fiqh karya Imam Al-Anazi,

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Dua Macam Ibadah: Ta’abbudi dan Ta’aqquli (Sumber Gambar : Nu Online)
Dua Macam Ibadah: Ta’abbudi dan Ta’aqquli (Sumber Gambar : Nu Online)

Dua Macam Ibadah: Ta’abbudi dan Ta’aqquli

Ta’abbud adalah jenis ibadah yang tidak sebab dan alasannya, sedangkan Ta’aqquli adalah ibadah yang ada sebab dan alasannya.

Kedua jenis ibadah ini senantiasa harus dikerjakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syara’, semisal menjalankan shalat subuh dua rakaat, maka seseorang tidak boleh menjalankannya menjadi tiga rakaat atau lebih karena ketentuan dua rakaat adalah ketetapan dari Allah dan tidak perlu ada pertanyaan kenapa harus dikerjakan dua rakaat.

Terkadang kita dapati seseorang mencari sebab dan alasan kenapa ibadah ini dikerjakan demikian, lalu ia berdalih selama tidak menemukan sebab dan alasan ia tidak mengerjakan ibadah tersebut, maka hal ini tidak diperbolehkan. Karena jenis ibadah yang Ta’abbudi memang tidak memberi ruang gerak pada akal untuk mencari-cari kenapa dan mengapa, tetapi kerjakan saja sebagaimana ia diperintahkan.

RMI NU Tegal

Demikianlah ketentuan dua jenis ibadah yang mempunyai dua pengertian berbeda namun harus dikerjakan semuanya, jika seseorang tidak mengetahui kenapa shalat isya’ dikerjakan empat rakaat, kenapa shalat maghrib hanya tiga rakaat, kenapa shalat subuh hanya dua rakaat, maka kita kembalikan pada asalnya bahwa shalat isya’, maghrib dan subuh adalah wajib hukumnya, dan tidak ada dalih untuk tidak mengerjakan hanya karena tidak mengetahui alasannya. (Pen. Fuad H/ Red. Ulil H)?

Dari Nu Online: nu.or.id

RMI NU Tegal News, Pendidikan RMI NU Tegal

RMI NU Tegal

RMI NU Tegal - Rabithah Ma'ahid Islamiyah.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs RMI NU Tegal sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik RMI NU Tegal. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan RMI NU Tegal dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock