Minggu, 28 Januari 2018

IPNU Lakukan Sosialisasi UU Kepemudaan

Jakarta, RMI NU Tegal. Pemuda merupakan elemen penting yang menentukan berkembangnya sebuah negara. Maka dari itu dibentuklah UU No 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan yang disahkan oleh DPR 15 September 2009.

Untuk membantu mensosialisasikan UU ini Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PP IPNU) mengadakan diskusi publik dengan tema “Diseminasi UU Kepemudaan” yang diselenggarakan di gedung PBNU Jakarta, Selasa (23/2).

IPNU Lakukan Sosialisasi UU Kepemudaan (Sumber Gambar : Nu Online)
IPNU Lakukan Sosialisasi UU Kepemudaan (Sumber Gambar : Nu Online)

IPNU Lakukan Sosialisasi UU Kepemudaan

Hadir dalam diskusi publik ini, ketua PBNU Andi Jamaro Dulung dan Panca Putra, Asisten Deputi Keserasian Kebijakan Pemuda Menegpora.

RMI NU Tegal

Acara ini merupakan bagian dari 10 rangkaian acara besar yang diadakan oleh IPNU dalam rangka menyambut hari lahir PP IPNU ke-58 yang dimulai pada 23 Januari sampai 23 April mendatang.

“IPNU sangat setuju dengan adanya UU ini, maka kami mengadakan sosialisasi yang  juga merupakan bagian dari 10 rangkaian besar acara dalam rangka menyambut hari lahir PP IPNU ke 58 tepatnya besok tanggal 24 Februari,” kata Fathoni selaku ketua panitia kepada RMI NU Tegal.

RMI NU Tegal

Keberadaan UU ini penting karena jumlah penduduk Indonesia yang masuk kategori pemuda cukup besar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), penduduk usia 16-30 berjumlah 62.985.401. Selain itu jumlah ormas pemuda juga cukup besar, yaitu mencapai 279 ribu organisasi.

Sejumlah negara juga telah memiliki UU Kepemudaan ini, seperti di Thailand (Thailand National Youth Promotion and Coordination Act), Philipina (Youth and Nation Building Act), Belanda (Law of Youth Care) dan lainnya.

Pengesahan UU ini telah menimbulkan respon dari berbagai pihak yang berkepentingan, khususnya ormas kepemudaan yang diatur dalam UU ini. Menurut Ketua Umum IPNU Ahmad Syauqi ada beberapa point yang menjadi diskusi dan isu hangat di kalangan pemuda terkait dengan UU ini. Selain mengenai batasan umur, pembentukan komite dan pendanaan isu lain adalah semangat dan kontekstualisasi yang melandasi UU ini.

“Semangat dan kontekstualisasi yang melandasi UU ini hendaknya adalah semangat ideal guna membangun pemuda dan bangsa ini,” katanya. (len)Dari Nu Online: nu.or.id

RMI NU Tegal News RMI NU Tegal

RMI NU Tegal - Rabithah Ma'ahid Islamiyah.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs RMI NU Tegal sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik RMI NU Tegal. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan RMI NU Tegal dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock