Sabtu, 24 Mei 2014

Mahfudh MD: Pejabat atau Penceramah Agama Ujarkan Kebencian Boleh Ditangkap

Jakarta, RMI NU Tegal - Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Moch Mahfudh MD mendukung pihak yang berwajib untuk menangkap siapa saja yang menyebarkan ujaran kebencian.

"Ujaran kebencian itu menyebabkan keresahan masyarakat," kata Mahfudh usai menghadiri acara Doa Untuk Palestina di Taman Ismail Marzuki Jakarta, Kamis (24/8) malam.

Mahfudh MD: Pejabat atau Penceramah Agama Ujarkan Kebencian Boleh Ditangkap (Sumber Gambar : Nu Online)
Mahfudh MD: Pejabat atau Penceramah Agama Ujarkan Kebencian Boleh Ditangkap (Sumber Gambar : Nu Online)

Mahfudh MD: Pejabat atau Penceramah Agama Ujarkan Kebencian Boleh Ditangkap

Ia menilai, asal bukan rekayasa, maka penangkapan para pengujar kebencian tersebut adalah hal yang baik.

RMI NU Tegal

Menurutnya, pengujar kebencian bisa dijerat ke dalam hukum pidana.

"Menurut saya itu secara hukum boleh (ditangkap). Tinggal itu rekayasa atau tidak kita tunggu prosesnya," ujarnya.

Ia menegaskan, siapapun pelakunya yang sudah tertangkap–baik itu pejabat ataupun tokoh agama–jika menyebarkan ujaran kebencian maka itu tidak diperkenankan.

RMI NU Tegal

Sebagaimana diketahui beberapa waktu lalu, aparat kepolisian menangkap sindikat Saracen sebuah kelompok yang menyebarkan ujaran kebencian bertendensi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di media sosial. (Muchlishon Rochmat/Alhafiz K)Dari Nu Online: nu.or.id

RMI NU Tegal Warta, Daerah, Nahdlatul Ulama RMI NU Tegal

RMI NU Tegal - Rabithah Ma'ahid Islamiyah.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs RMI NU Tegal sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik RMI NU Tegal. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan RMI NU Tegal dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock