Jakarta, RMI NU Tegal - Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Moch Mahfudh MD mendukung pihak yang berwajib untuk menangkap siapa saja yang menyebarkan ujaran kebencian.
"Ujaran kebencian itu menyebabkan keresahan masyarakat," kata Mahfudh usai menghadiri acara Doa Untuk Palestina di Taman Ismail Marzuki Jakarta, Kamis (24/8) malam.
| Mahfudh MD: Pejabat atau Penceramah Agama Ujarkan Kebencian Boleh Ditangkap (Sumber Gambar : Nu Online) |
Mahfudh MD: Pejabat atau Penceramah Agama Ujarkan Kebencian Boleh Ditangkap
Ia menilai, asal bukan rekayasa, maka penangkapan para pengujar kebencian tersebut adalah hal yang baik.RMI NU Tegal
Menurutnya, pengujar kebencian bisa dijerat ke dalam hukum pidana."Menurut saya itu secara hukum boleh (ditangkap). Tinggal itu rekayasa atau tidak kita tunggu prosesnya," ujarnya.
Ia menegaskan, siapapun pelakunya yang sudah tertangkap–baik itu pejabat ataupun tokoh agama–jika menyebarkan ujaran kebencian maka itu tidak diperkenankan.
RMI NU Tegal
Sebagaimana diketahui beberapa waktu lalu, aparat kepolisian menangkap sindikat Saracen sebuah kelompok yang menyebarkan ujaran kebencian bertendensi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di media sosial. (Muchlishon Rochmat/Alhafiz K)Dari Nu Online: nu.or.idRMI NU Tegal Warta, Daerah, Nahdlatul Ulama RMI NU Tegal
